Dirinya mengaku, bahwa pada Juni 2021 ia bersama unsur Forkopimcam Lengkong telah melakukan himbauan dan memasang papan nama pelarangan penambangan emas illegal terhadap para penambang emas liar yang berada di areal Perkebunan Nagawarna dan Perkebunan PT Jaya Sindo Agung.
“Hal ini, sengaja dilakukan agar warga tidak melakukan penambangan emas liar secara illegal,” tandasnya. (Rizki Gustana/mii)
Load more