Sukabumi, Jawa Barat - Seorang penambang emas liar berinisial DE (52) ditemukan tewas tertimbun tanah di areal lahan perkebunan PT. Jaya Sindo Agung, tepatnya di wilayah Leuwi Karang tepatnya di Kampung Pasir Banban, RT. 23/07, Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/10/2021).
PLH Camat Lengkong, Usep Supelita saat di konfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, korban diketahui warga Kampung Pasir Bangban, sebelum tertimbun korban terlihat menggali lobang galian emas bersama tiga orang rekanya yang berinisial HU, UN dan HN.
Sekira pukul 07.00 WIB, korban bersama UN langsung masuk ke dalam lobang. Sedangkan, HN dan HU berada di atas untuk bergantian menggali.
“Jadi sewaktu korban sedang menggali lobang di terowongan sedalam 3 meter dengan dibantu oleh UN, tepatnya di belakang korban tiba-tiba tanah dari dalam lobang ambruk dan menimpa korban yang berada di depan UN sekira pukul 10.00 WIB,” jelasnya.
Masih kata Usep, teman korban berinisial UN langsung berteriak meminta tolong ke temannya yang berada di atas lobang. Namun saat itu tidak berhasil mengangkat korban dari timbunan tanah. Kemudian HU sontak berteriak meminta tolong ke arah petani yang sedang memanen singkong untuk meminta bantuan.
“Tidak lama setelah itu, korban dapat dievakuasi dalam keadaan sudah tidak sadar dan langsung dibawa ke perkampungan hingga ke Puskesmas Lengkong dengan menggunakan mobil ambulan. Hasil pemeriksaan secara medis dinyatakan bahwa, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” paparnya.
Menurut Usep, di areal Perkebunan PT. Jaya Sindo Agung yang berbatasan dengan Perkebunan Nagawarna tersebut memang sering kali dilakukan penambangan emas secara illegal. Lantaran, diyakini oleh para penambang bahwa di areal tersebut mengandung bahan material emas.
“Selain itu, di areal perkebunan tersebut saat ini sudah tidak produktif. Bahkan hampir 70 persen luas lahan dari areal perkebunan itu digunakan oleh warga setempat untuk bertani,” ulasnya.
Bukan hanya itu, terjadinya pencemaran sungai dikarenakan para penambang emas liar membawa bahan material tanah dari dalam lobang dan dibawa ke sungai untuk didulang. Sehingga sungai menjadi keruh dan dangkal yang dapat mengakibatkan air sungai tidak dapat digunakan oleh warga untuk mengairi sawah ataupun digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami bersama unsur Forkopincam Lengkong sudah dan selalu melaksanakan imbauan kepada warga agar lobang tambang emas liar tersebut ditimbun kembali dan diimbau juga agar warga tidak melakukan penambangan emas liar kembali agar tidak terjadi korban jiwa kembali,” imbuhnya.
Lebih lanjut Usep menjelaskan, di areal tambang emas liar tepatnya di kawasan Leuwi Karang tersebut, terdapat dua lubang emas liar yang di kelola oleh korban bersama tiga orang temannya yang sudah dikerjakan sejak tiga hari yang lalu dengan cara membuat lubang ukuran 1×1 meter.
“Kemudian digali sedalam sumuran empat meter dan menerawang sedalam tiga meter. Setelah itu, penambang mengambil bahan material tanah yang diniali memiliki kandungan emas. Selanjutnya tanah tersebut didulang di sungai,” ujarnya.
Pembuatan lobang tambang emas liar tersebut, sambung Usep, dilakukan dengan cara tidak menggunakan pemodal, melainkan korban bekerja bersama dengan tiga orang temannya.
“Apabila mendapat hasil dari penambangan tersebut, maka di bagi rata dengan empat orang penambang, termasuk korban salah satunya,” imbuhnya.
Dirinya mengaku, bahwa pada Juni 2021 ia bersama unsur Forkopimcam Lengkong telah melakukan himbauan dan memasang papan nama pelarangan penambangan emas illegal terhadap para penambang emas liar yang berada di areal Perkebunan Nagawarna dan Perkebunan PT Jaya Sindo Agung.
“Hal ini, sengaja dilakukan agar warga tidak melakukan penambangan emas liar secara illegal,” tandasnya. (Rizki Gustana/mii)
Load more