Jakarta, tvOnenews.com - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp15 miliar di Bali. Adapun salah satu pelaku yang diciduk yaitu mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW.
Petrus melanjutkan, TPPU kejahatan narkotika itu dilakukan MW ketika masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, di Kabupaten Badung, Bali, pada tahun 2016 hingga tahun 2022.
"Petugas BNN RI mengungkap, MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya gunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam lapas," tandasya. (pmj)
Load more