Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy soal kasus penyelidikan gudang BBM diduga ilegal, yang tak jauh dari AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Kuasa Hukum PT ANR, Fendi mengungkapkan dua hal, yang pertama bahwa PT ANR merupakan perusahaan sah dengan memiliki izin dan terdaftar sebagai mitra resmi Pertamina. PT ANR ini, sebagai agen resmi BBM solar industri.
"Poin kedua, klien kami sebagai warga negara yang baik, memenuhi pemanggilan kepolisian tidak pernah melarikan diri, kooperatif. Kalau dipanggil selalu hadir," sebut Fendi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Kamis (4/5/2023) lalu.
(Gudang BBM Solar Ilegal terkait AKBP Achiruddin yang Digerebek Polda Sumut)
Fendi mengimbau kepada media yang memberitakan Dirut PT ANR melarikan diri, untuk segera menghapus berita tersebut. Bila tidak, ia akan menempuh jalur hukum.
Load more