Dalam hal ini tidak hanya ingin meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh, namun juga para pengusaha mendapat untung.
Terlebih penerimaan pajak negara Indonesia dapat meningkat dari tahun ke tahun sehingga seluruh aspek mendapatkan keuntungan masing-masing.
"Hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja ini memang semakin mempersulit para pekerja. Betul memberi ruang yang lebih luas kepada para TKA, bukan kita tidak ingin TKA itu hadir tetapi kita ingin mereka tetap terseleksi hanya dengan tenaga profesional yang tidak kita miliki," pungkasnya. (agr/nsi)
Load more