Bekasi, tvOnenews.com - Sebanyak 7 orang advokat akan mendampingi AD (23) karyawati yang diajak staycation oleh atasannya, agar bisa mendapatkan perpanjangan kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja.
Keberanian korban buka suara terkait kasus yang dialaminya, mendapatkan apresiasi dari semua kalangan. Hal itu di ungkapkan Nyumarno anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang turut melakukan pendampingan terhadap korban AD (23).
"Pada prinsipnya keberanian korban ini didampingi anggota DPR RI, DPRD Kabupaten Bekasi, Pemkab, tim advokat ya, ada tujuh advokat kita siapkan untuk mendampingi korban," ujar Nyumarno, Sabtu (6/5/23).
Nyumarno juga menyebut, tindakan pelecehan seksual baik secara fisik maupun non fisik serta kekerasan terhadap para pekerja wanita di Kabupaten Bekasi tidak boleh dibiarkan.
Bahkan, kata Nyumarno, dalam kasus tersebut di pastikan masih banyak korban yang akan melaporkan kasus yang dialaminya. Guna menampung laporan serta aduan para korban, pihak Pemkab Bekasi akan membuka posko aduan secara resmi.
"Dimungkinkan, kata advokat kami akan ada pengembangan, akan banyak maka itu kami mengajak Pemkab Bekasi membuka posko aduan secepatnya," ujarnya.
Dalam pemberitaan selumnya, korban ajakan staycation untuk bisa perpanjang kontrak kerja oleh manager salah satu perusahaan di kawasan industri Cikarang, Jawa Barat resmi melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Metro Bekasi.
Load more