Surabaya, Jawa Timur - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara jual beli plasma darah konvalesen untuk pasien Covid-19, dengan terdakwah Yogi Agung Wardana, mantan pegawai PMI cabang Surabaya. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan oleh kuasa hukum terdakwah.
Kuasa hukum terdakwah juga menilai bahwa dakwaan jaksa tidak cermat, dan penuh dengan rekayasa.
”Perkara ini sudah penuh rekayasa sejak awal penangkapan klien, terindikasi adanya proses penjebakan, karena pemesan adalah nama pasien yang sudah meninggal,” terang Ucok Jimmy Lamhot, kuasa hukum terdakwah.
Kasus ini bermula saat perkara jual beli darah konvalesen diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada bulan Juli lalu. Terdakwa Yogi Agung Prima meminta dua terdakwah lain, yaitu Bernadya Anisah dan Mohammad Yusuf Effendi untuk menawarkan plasma darah konvalesen kepada keluarga pasien Covid-19. Dalam surat dakwaan jaksa, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 195 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selanjutnya sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwah. (Syamsul Huda/hen)
Load more