Lusiana dijerat Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP atas perbuatannya melakukan percobaan pembunuhan. Selain Lusiana, ada satu buronan lagi yang masih diburu usai dilaporkan Gerry Tanuwijaya. Dia adalah Devan Andriawan.
Lusiana, buronan 7 tahun, terduga pelaku perencanaan pembunuhan terhadap suaminya Gerry Tanuwijaya berawal dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2015 silam. Lusiana sendiri ditetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari 2018 silam.
(Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga. Sumber: ist)
Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga menuturkan, tepatnya pada 26 Oktober 2015, kliennya Gerry, sedang berada di dalam mobil bersama istri Lusiana dan berkendara keluar tol PIK dari arah Ancol.
Tiba–tiba mobilnya ditabrak dari belakang, disalip dan diberhentikan oleh sebuah mobil. Lalu dari mobil tersebut, keluar 4 orang tidak dikenal.
Load more