Cikarang, tvOnenews.com - Aib seorang bos atau atasan nakal di sebuah perusahaan di Cikarang akhirnya terungkap setelah salah seorang karyawati angkat bicara terkait ajakan staycation dari bosnya tersebut andai kontrak kerjanya mau diperpanjang.
Seorang karyawati berinisial AD panjang lebar mengaku bahwa dia mendapat ajakan yang sifatnya cenderung paksaan dari si bos di perusahaan di wilayah Cikarang tersebut.
Bukan hanya satu kali, upaya si bos untuk mengajak AD staycation bareng demi memperlancar kontrak sang karyawati pun dilakukan berkali-kali.
Menurut pengakuan AD, sang karyawati itu mendapat ajakan via chat WhatsApp berkali-kali dari si bos dan terus menyinggung soal demi memperlancar atau memperpanjang kontrak kerjanya.
Seorang karyawati di perusahaan di Cikarang saat menunjukkan chat 'nakal' atasannya atau si bos yang mengajaknya staycation. (tvOne/Suryo Daryono)
Meski begitu, upaya si bos mendapatkan 'kenikmatan' staycation berdua bersama AD pun tak diiyakan, sang karyawati justru memilih mengumbar aib tersebut ke media, hingga akhirnya aksi bak pria hidung belang terungkap ke publik.
Berikut ini tvOnenews.com merangkum 5 fakta terkait kasus karyawati diajak staycation demi kotrak kerjanya diperpanjang.
Seperti yang dikatakan oleh AD dalam wawancaranya kepada media, sang atasan atau si bos tergolong cukup agresif mendekatinya.
Hal itu dibuktikaan dengan isi chat yang diperlihatkan AD, sang karyawati saat mengumbar aib si bos.
"Iya, jadi setiap ketemu sama atasan (si bos) itu selalu nanyain 'kapan jalan berdua'," kata AD, Sabtu (6/5/2023).
Meski agresif, AD, sang karyawati mengklaim bahwa dia sama sekali tak pernah mengiyakan ajakan sang atasan atau si bos tersebut untuk staycation.
Pada pengakuannya, AD juga menyebutkan bahwa ia mendapat tekanan atau ancaman jika ajakan staycation si bos ditolaknya.
Ya, si bos atau atasannya itu diduga mengancam jika AD tidak mengiyakan ajakannya untuk staycation, maka kotrak kerjanya di perusahaan yang beralamat di Cikarang itu tidak akan diperpanjang oleh si bos.
Menurut AD, si bos menyampaikan hal tersebut tak hanya lewat pesan WhatsApp, namun setiap mereka bertemu di kantor.
"Kalau ketemu atasan (si bos) itu dia selalu nanya 'kapan jalan berdua'. Saya selalu alasan, 'iya entar', maunya saya bareng-bareng, tapi dia selalu gak mau, maunya berdua. Lama-lama dia kaya kesel, katanya ya sudah kamu habis kontrak saja, tidak usah diperpanjang soalnya janji kamu palsu," kata AD kepada awak media, Jumat (5/5/2023).
Merasa tertekan dengan perkataan si bos atau atasannya, AD sang karyawati tersebut pun mengaku merasa tertekan dan mengaku tidak nyaman karena diajak staycation dan diancam tak diperpanjang kontrak kerjanya andai tak mengiyakan ajakan atasannya itu.
AD pun sempat menceritakan hal tersebut pada teman-temannya, namun respons temannya saat itu pun cenderung seperti biasa-biasa saja.
"Aku juga saat itu cerita sama teman-teman yang lain di kantor, katanya, ah itu mah atasan itu mah sudah biasa begitu, jadi gak aneh. Dia manajer," kata AD.
Lantaran merasa tetap tidak tenang dan tertekan, AD memutuskan untuk membuka suara terkait pengalaman yang dialaminya, dan berharap si bos bisa mendapatkan efek jera dan tidak ada lagi korban lainnya.
"Ya biar ada efek jeranya saja ya, biar nanti kedepannya enggak ada kaya gitu lagi, harus berani nolak jangan mau diiming-imingi entar diperpanjang kontrak, sudah pokoknya jangan mau," kata AD.
Karyawati AD yang menolak ajakan staycation dari atasannya hingga berujung tidak diperpanjang kontrak kerja membuat laporan ke Mapolres Bekasi, Sabtu (6/5/2023)
Kuasa hukum AD, Alin Kosasih mengatakan, korban telah melaporkan tindak pidana pelecehan seksual oleh atasannya di perusahaan tempatnya bekerja yang mengajak staycation.
Menurut Alin, ada dua pasal yang dilaporkan oleh pihaknya, terkait pelecehan seksual baik secara fisik dan non fisik.
Karyawati di Cikarang yang diajak staycation oleh atasannya atau si bos membuat laporan ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (7/5/2023). (tvOne/Suryo Daryono)
"Pelecehan seputar itu, ada dua pasal yaitu pasal 5 dan pasal undang-undang nomor 12 tahun 2022 KUHP, terkait pelecehan seksual fisik dan non fisik, untuk inisial terlapor itu nanti penyidik aja ya," ujar Alin kepada awak media, setelah mendampingi korban melapor ke Polres Metro Bekasi.
Adapun Pelaku atau si bos merupakan manajer di perusahaan tempat korban bekerja.
Menurutnya, nantinya polisi akan menindak lanjuti laporan korban dengan melakukan pengembangan terhadap laporan korban.
Buntut viralnya kasus dugaan syarat staycation bersama atasan agar bisa memperpanjang kontrak kerja mendapat respons keras dari pemerintah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga bahkan geram atas hal itu.
"Ya, ini merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia,” ujar Bintang Puspayoga, menanggapi viralnya kasus syarat staycation bagi karyawati di sebuah perusahaan di cikarang, sebagaimana dikutip dari kemenpppa.go.id, Sabtu (6/5/2023).
Kemudian, Bintang menyebutkan hal ini tidak sesuai dengan upaya menciptakan ruang kerja yang ramah untuk perempuan.
"Serta bertentangan dengan upaya menciptakan ruang kerja yang ramah bagi perempuan dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual," katanya. (sdo/abs)
Dapatkan berita terupdate dan menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News
Load more