Menurutnya, jaksa mampu membuktikan semua dakwaan kepada Teddy Minahasa.
"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti, yakni Pasal 114 ayat (2)," jelasnya.
Selain itu, Iwan Ginting menyatakan soal hasil sidang Teddy Minahasa, pihaknya menyerahkan putusan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Menurut dia, hal terpenting soal pembuktian perkara nakoba bukan soal barang bukti, melainkan alur penjualannya yang jelas.
"Berapa ratus perkara narkoba kita sidangkan, nggak ada barang bukti kepada terdakwa. Kalau yang begini, kan, memang jaranglah barang bukti, kecuali pemakai. Yang jelas alurnya linear semua mulai dari Padang. Itu kuat sekali buktinya," imbuhnya. (lpk/mii)
Load more