Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Iwan Ginting, mengaku yakin soal tuntutan mati terdakwa Teddy Minahasa Putra. Pernyataan ini diungkapknya jelang sidang vonis atau putusan perkara narkoba Teddy Minahasa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023) Mendatang,
Iwan mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan narasi ahli atau berbagai pihak soal persidangan Teddy Minahasa.
"Ini semua, kan, bagian dari pleidoi terdakwa dan sudah kami jawab semua di persidangan," ujar Iwan seusai dihubungi, Minggu (7/5/2023).
Dia menjelaskan soal barang bukti telah dibuktikan selama persidangan, sehingga sesuai dengan pasal yang digunakan untuk menjerat Teddy Minahasa.
Menurutnya, jaksa mampu membuktikan semua dakwaan kepada Teddy Minahasa.
"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti, yakni Pasal 114 ayat (2)," jelasnya.
Selain itu, Iwan Ginting menyatakan soal hasil sidang Teddy Minahasa, pihaknya menyerahkan putusan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Menurut dia, hal terpenting soal pembuktian perkara nakoba bukan soal barang bukti, melainkan alur penjualannya yang jelas.
"Berapa ratus perkara narkoba kita sidangkan, nggak ada barang bukti kepada terdakwa. Kalau yang begini, kan, memang jaranglah barang bukti, kecuali pemakai. Yang jelas alurnya linear semua mulai dari Padang. Itu kuat sekali buktinya," imbuhnya. (lpk/mii)
Load more