“Setelah menyetubuhi korban tersebut, tersangka menyetrum korban sebanyak satu kali dengan tujuan membuat korban pingsan dan tergeletak di pinggir Sungai Selabung. Tak berhenti sampai disitu, tersangka juga menarik dan menenggelamkan kepala korban selama kurang lebih lima menit dengan maksud memastikan korban meninggal dunia,” bebernya.
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka menghanyutkan jasad korban di sungai tersebut. Bahkan, untuk mengelabui perbuatan bejatnya, tersangka sempat berpura-pura ikut bersama warga lainnya melakukan pencarian korban.
“Tersangka saat ini kita kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan JO pasal 80 ayat (3) UU no 35 tahun 2014 tetang perubahahan undang - undang pelindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Indra Arya. (Andi Salani/ Wna)
Load more