Karyawati AD yang menolak ajakan staycation dari atasannya hingga berujung tidak diperpanjang kontrak kerja membuat laporan ke Mapolres Bekasi, Sabtu (6/5/2023)
Kuasa hukum AD, Alin Kosasih mengatakan, korban telah melaporkan tindak pidana pelecehan seksual oleh atasannya di perusahaan tempatnya bekerja yang mengajak staycation.
Menurut Alin, ada dua pasal yang dilaporkan oleh pihaknya, terkait pelecehan seksual baik secara fisik dan non fisik.
Karyawati di Cikarang yang diajak staycation oleh atasannya atau si bos membuat laporan ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (7/5/2023). (tvOne/Suryo Daryono)
"Pelecehan seputar itu, ada dua pasal yaitu pasal 5 dan pasal undang-undang nomor 12 tahun 2022 KUHP, terkait pelecehan seksual fisik dan non fisik, untuk inisial terlapor itu nanti penyidik aja ya," ujar Alin kepada awak media, setelah mendampingi korban melapor ke Polres Metro Bekasi.
Adapun Pelaku atau si bos merupakan manajer di perusahaan tempat korban bekerja.
Menurutnya, nantinya polisi akan menindak lanjuti laporan korban dengan melakukan pengembangan terhadap laporan korban.
Load more