Bengkulu, 14/6 - Rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sektor barang kebutuhan pokok rakyat (sembako), yang rencananya akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diprotes keras oleh Anggota DPD RI Riri Damayanti, ia meminta pemerintah menghentikan rencana tersebut.
Penerapan pajak sembako, kata Riri, malah akan mensengsarakan masyarakat dan memperjauh ketimpangan sosial. Apalagi saat ini banyak masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah yang yang kesulitan karena dampak pandemi COVID-19.
"Saya tidak setuju. Janganlah, karena menurut saya sembako ini kebutuhan kita hari-hari dan yang paling membutuhkan itu orang yang menengah kebawah. Kalau sembako yang urusan perut aja mau di pajakin, ini akan menjadi persoalan nasional yang melibatkan banyak lapisan masyarakat," kata Riri di Bengkulu, Senin.
Anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu ini menyebut pengenaan pajak terhadap sektor sembako ini tidak sejalan dengan program pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Menurutnya, pengenaan pajak sembako akan memicu kenaikan harga-harga. Sementara daya beli masyarakat sedang rendah karena kesulitan ekonomi akibat pandemi. (mii/ant)
Load more