"Satreskrim Polres Metro Bekasi sudah bergerak, koordinasi dengan pemerintah daerah juga dilakukan, melalui Disnaker. Laporan korban juga sedang kita proses, tentu ada waktunya menjalani proses," katanya.
Karyawati Cikarang Serahkan Bukti Chat
Seorang karyawati perusahaan produk kecantikan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, AD (24) yang menjadi korban kasus dugaan tindak pelecehan seksual melaporkan bosnya ke Polres Metro Bekasi.
AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023), didampingi tim kuasa hukum yakni Alin Kosasih, serta anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.
Korban membawa serta barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirimkan B saat mengisyaratkan mengajak korban ke sebuah hotel di wilayah Jababeka, Kabupaten Bekasi.
"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kami sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Alin di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).
Menurut Alin, korban telah melaporkan tindak pidana pelecehan seksual oleh atasannya di perusahaan tempatnya bekerja.
Kata Alin, ada dua pasal yang dilaporkan oleh pihaknya, terkait pelecehan seksual baik secara fisik dan non fisik.
"Pelecehan seputar itu, ada dua pasal yaitu pasal 5 dan pasal undang-undang nomor 12 tahun 2022 KUHP, terkait pelecehan seksual fisik dan non fisik, untuk inisial terlapor itu nanti penyidik saja ya," ujar Alin kepada awak media usai mendampingi korban melapor ke Polres Metro Bekasi.
Pelaku merupakan manajer di perusahaan tempat korban bekerja.
Menurutnya, nantinya polisi akan menindak lanjuti laporan korban dengan melakukan pengembangan terhadap laporan korban.
"Nanti mungkin ada pengembangan, jabatannya kalau tidak salah manajer dan masih aktif bekerja," ujarnya.
Load more