"Dari semua kegiatan rekonstruksi hari ini, kami menggali fakta dan kebenaran persesuaian keterangan daripada saksi-saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan selama ini," ucapnya.
Dalam rekonstruksi juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara langsung dalam menggali keterangan yang ada.
"Kami juga melibatkan pihak jaksa penuntut umum (Kejati Sumut) yang nantinya akan berjuang di persidangan," ujar Sumaryono.
Terpisah, AKBP Achiruddin Hasibuan mengatakan dirinya siap menanggung konsekuensi yang dilakukannya oleh anaknya yang melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral.
"Semua orangtua tidak ada menginginkan anaknya dihukum berat, kita berempati dulu bagaimana kalau kalian menjadi saya," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AH menjadi tersangka penganiayaan sebagaimana Pasal 351 (2) juncto Pasal 55, Pasal 56, atau Pasal 304 KUHP.
Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan tersangka yang dijerat Pasal 304, Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. (ant/mii)
Load more