Medan, tvOnenews.com - Guna mencari fakta dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) telah melakukan 27 rekonstruksi di depan Gedung Subdit IV Renakta.
"Kami melaksanakan sebanyak 27 adegan (rekonstruksi)," jelas Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono di Polda Sumut, Medan, Senin (8/5/2023).
Dalam rekonstruksi, setidaknya melibatkan 13 orang untuk melakukan rekonstruksi. Walaupun saat melakukan adegan itu ada ketidaksesuaian antara saksi, korban dan tersangka.
"Tetapi itu tidak merubah daripada alur dan fakta persesuaian pasal yang kami persangka terhadap tersangka tersebut," katanya.
Rekonstruksi Adegan pertama, berawal dari chat DM Instagram pada 11 Desember 2022 pukul 16.00 WIB. Kemudian pada 21 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka AH dan para saksi melihat mobil Ken Admiral di kompleks Tasbi Medan. Singkatnya mereka berselisih paham.
Tersangka AH memukul korban Ken Admiral dan merusak kaca spion mobil korban. Tak senang, korban dan saksi mendatangi rumah pelaku untuk meminta ganti rugi.
Sebanyak 27 rekonstruksi tersebut ada beberapa yang telah mengerucut oleh penyidik untuk lebih detail lagi dalam mencari fakta dan kebenaran.
"Dari semua kegiatan rekonstruksi hari ini, kami menggali fakta dan kebenaran persesuaian keterangan daripada saksi-saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan selama ini," ucapnya.
Dalam rekonstruksi juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara langsung dalam menggali keterangan yang ada.
"Kami juga melibatkan pihak jaksa penuntut umum (Kejati Sumut) yang nantinya akan berjuang di persidangan," ujar Sumaryono.
Terpisah, AKBP Achiruddin Hasibuan mengatakan dirinya siap menanggung konsekuensi yang dilakukannya oleh anaknya yang melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral.
"Semua orangtua tidak ada menginginkan anaknya dihukum berat, kita berempati dulu bagaimana kalau kalian menjadi saya," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AH menjadi tersangka penganiayaan sebagaimana Pasal 351 (2) juncto Pasal 55, Pasal 56, atau Pasal 304 KUHP.
Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan tersangka yang dijerat Pasal 304, Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. (ant/mii)
Load more