"Laporan polisi ini, kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami," lanjut Hotma.
Selain itu, kata Hotma, pihaknya juga membuka layanan 24 jam bagi masyarakat yang juga mendapatkan persyaratan staycation bersama agar diperpanjang kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja.
"Apabila ada korban lain kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan para korban yang mau melaporkan kasus tersebut," tegasnya.
Sebelumnya AD melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). AD membuat laporan kepolisian atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya.
AD mendatangi Polres Metro Bekasi dengan didampingi kuasa hukumnya, Alin Kosasih bersama sejumlah tokoh buruh yakni Anggota DPR RI, Obon Tabroni dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
"Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya," kata Alin usai mendampingi AD membuat laporan kepolisian di Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi memastikan penyelidikan atas kasus ini sudah berjalan bahkan sebelum korban pertama mendatangi Mapolres untuk membuka laporan pada Sabtu kemarin.
Load more