Jakarta, tvOnenews.com - Dinilai punya banyak kelemahan dan potensi kriminalitas, ramai-ramai nakes tolak omnibus law kesehatan.
"Kami tengarai bahwa dari substansi rancangan tersebut (omnibus law) banyak hal yang sangat tidak bisa kami terima. Menurut kami, UU tersebut mengandung berbagai kelemahan di sana-sini, potensi kriminalisasi dan perlindungan yang lemah. Potensi pelemahan profesi itu bisa dibuktikan dengan berbagai pasal yang dihilangkan Undang-Undang 38 yang sudah menguatkan sistem keperawatan Indonesia," kata Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah, Senin (8/5/2023).
Harif dan ribuan pengunjuk rasa dari berbagai organisasi kesehatan lainnya menuntut pemerintah untuk membatalkan RUU omnibus law tentang kesehatan.
Mereka berorasi di depan kantor Menko PMK, Kemenko Polhukam dan bergerak menuju Istana Negara Jakarta Pusat.
Mereka meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera membatalkan pengesahan omnibus law kesehatan dan mempertahankan Undang-Undang 38 tahun 2004 tentang Kesehatan.
Dinilai punya banyak kelemahan dan potensi kriminalitas, ramai-ramai nakes tolak omnibus law kesehatan. Dok: Antara-Andi Firdaus
Load more