"Sebagai penegak hukum dan warga negara saya menghormati proses hukum. Saya tetap kooperatif dengan panggilan KPK memberi keterangan dan bukti selengkapnya untuk membuktikan saya tidak pernah merintangi, mencegah atau menggagalkan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor," ujar Roy.
Roy menyebut penyidikan terhadap Lukas Enembe tetap berjalan mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penggeledahan.
"Artinya sampai hari ini tidak ada KPK menjelaskan ke publik adanya merintangi atau menggagalkan penyidikan ini. Sehingga, saya heran perkara yang mana yang merintangi. Padahal perkaranya sedang berjalan," pungkasnya. (hmd/ant/nsi)
Load more