Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Stefanus memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
"Betul. Hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice dalam proses penyidikan perkara tersangka Lukas Enembe," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (9/5/2023).
Ali menyebut Stefanus akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dan KPK akan segera mengumumkan hasilnya apabila pemeriksaan dinyatakan telah selesai.
Ditemui terpisah, Stefanus mengatakan dirinya hadir sebagai bentuk kooperatif terhadap KPK.
Pengacara Lukas Enembe penuhi panggilan KPK, jadi tersangka dugaan obstruction of justice. Dok: Antara-Fianda Sjofjan Rassat
"Sebagai penegak hukum dan warga negara saya menghormati proses hukum. Saya tetap kooperatif dengan panggilan KPK memberi keterangan dan bukti selengkapnya untuk membuktikan saya tidak pernah merintangi, mencegah atau menggagalkan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor," ujar Roy.
Roy menyebut penyidikan terhadap Lukas Enembe tetap berjalan mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penggeledahan.
"Artinya sampai hari ini tidak ada KPK menjelaskan ke publik adanya merintangi atau menggagalkan penyidikan ini. Sehingga, saya heran perkara yang mana yang merintangi. Padahal perkaranya sedang berjalan," pungkasnya. (hmd/ant/nsi)
Load more