Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Iwan Ginting menganggap keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa mesti ditindaklanjuti.
Menurutnya, jaksa sejauh ini mendapat kepuasan tersendiri meski hukuman Teddy Minahasa lebih rendah daripada tuntutan mati.
"Nanti kita rapat dulu dengan tim. Kan belum ada rapat. Kalau kita, paling utama itu terbukti ya. Artinya kan dakwaan kita terbukti," kata Iwan, Selasa (9/5/2023).
Dia menjelaskan keputusan hakim mesti dihormati karena telah bekerja keras selama persidangan hingga sidang putusan.
Hakim beri hukuman penjara seumur hidup ke Teddy Minahasa, jaksa sebut ada kepuasan sendiri. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Menurutnya, kewenangan hakim juga harus dihormati semua pihak tanpa terkecuali jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau mengenai hukumannya kan masing-masing punya kewenangan ya. Hakim punya kewenangan, kita punya kewenangan. Ya diambil alih semua pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kepuasan kita di situ sih," jelasnya.
Menurut Iwan, dalam surat putusan majelis hakim lebih banyak mengambil penuh materi jaksa.
Oleh karena itu, dia menganggap hal tersebut sudah cukup sebagaimana membuktikan dakwaan.
"Saya juga melihat seperti itu, makanya kita bangga. Artinya kan hakim setuju dengan fakta itu. Sebab, memang itu faktanya," imbuhnya.
Sementara itu, Iwan mengatakan pihaknya belum akan memutuskan banding terkait putusan tersebut.
Sebelumnya, Teddy Minahasa mengajukan banding terkait putusan penjara seumur hidup.
"Enggak, belum. Kita masih pikir-pikir ya," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more