Dia menegaskan RUU ini akan memperjelas terkait fungsi dan peran nakes di bidang kesehatan.
"Tidak benar ada kapitalisasi dan liberalisasi kesehatan. Apa lagi kriminalisasi dokter dan paramedis, Hoax semua itu! Justru RUU ini memperjelas tata kelola, perlindungan dan kesejahteraan paramedis,” ungkapnya.
“Dan satu lagi organisasi profesi juga dilindungi di RUU ini, bahkan kedudukannya jelas untuk melindungi, mensejahterakan dan meningkatkan kompetensi anggota. Namun kedudukannya bukan sebagai regulator, tetapi sebagai operator,” tambah Irma.
Menurutnya, fungsi dari organisasi profesi (OP) juga dinilai bisa berdampak negatif terhadap anggotanya. Maka dari itu, pembuat regulator harus dari pemerintah.
“Karena salah satu tugas OP itu adalah sebagai kontrol system yang efektif terhadap regulasi pemerintah negatif impact bagi anggotanya. Kalau OP pingin jadi regulator, jeruk makan jeruk dong," ujar Irma.
Sebab, pemerintah akan membuka sekolah dokter dan memperbaiki semua sarana dan prasarana rumah sakit.
Load more