Sahroni menambahkan kasus Teddy Minahasa ini dapat menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum di Indonesia agar tak melakukan pelanggaran hukum.
“Yang pasti ini menjadi peringatan bagi aparat hukum di Indonesia sekaligus saya kasih respect karena penegakan hukum di Indonesia benar-benar tidak pandang bulu,” jelas dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Teddy Minahasa—Hotman Paris Hutapea—mengungkapkan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis hakim.
Hal ini dikatakan setelah Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membacakan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa.
"Enggak usah diperintah. Banding," tegas Hotman Paris usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023). (saa/nsi)
Load more