Teddy Minahasa juga dinilai telah mengkhianati amanat atau perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas narkotika di Indonesia.
"Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah Presiden dalam menindak narkoba. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," kata Jon.
Jon menambahkan terdakwa menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Teddy Minahasa juga kedapatan telah menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu serta merusak nama baik institusi Polri.
"Tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik," kata Hakim Ketua Jon dalam sidang.
Diketahui, Teddy Minahasa dinilai hakim telah terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara.
Load more