Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Teddy Minahasa—Hotman Paris Hutapea—meyakini bahwa kliennya akan bebas dari hukuman mati.
Hotman Paris merasa dirinya lebih senior dari majelis hakim. Sebab itu, meskipun dinyatakan bersalah, Hotman Paris yakin betul bahwa Teddy Minahasa tidak akan divonis hukuman mati.
"Saya yakin kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati," kata Hotman Paris kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
"Saya sudah 40 tahun. Mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," sambungnya.
Menurut Hotman Paris, hakim tak memiliki alasan untuk menjatuhi hukuman mati kepada Teddy Minahasa.
Sebab, Hotman Paris menegaskan bahwa kliennya itu adalah perwira polisi dengan segudang prestasi termasuk penghargaan dari Presiden Jokowi.
"Yakin karena enggak ada alasan. Apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," ucapnya. (rpi/nsi)
Load more