Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kapolda Sumatera Barat yang juga merupakan terdakwa kasus peredaran narkoba—Teddy Minahasa—disebut oleh majelis hakim sebagai pengkhianat Presiden.
Adapun hari ini Teddy Minahasa telah menjalani sidang vonis tuntutan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan putusan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Teddy Minahasa dihukum mati.
Majelis hakim menjelaskan putusan tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan hingga akhirnya memutuskan hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Jadi perwira polisi segudang prestasi, hakim sebut Teddy Minahasa pengkhianat presiden. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Teddy Minahasa juga dinilai telah mengkhianati amanat atau perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas narkotika di Indonesia.
"Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah Presiden dalam menindak narkoba. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," kata Jon.
Jon menambahkan terdakwa menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Teddy Minahasa juga kedapatan telah menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu serta merusak nama baik institusi Polri.
"Tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik," kata Hakim Ketua Jon dalam sidang.
Diketahui, Teddy Minahasa dinilai hakim telah terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Teddy Minahasa—Hotman Paris Hutapea—meyakini bahwa kliennya akan bebas dari hukuman mati.
Hotman Paris merasa dirinya lebih senior dari majelis hakim. Sebab itu, meskipun dinyatakan bersalah, Hotman Paris yakin betul bahwa Teddy Minahasa tidak akan divonis hukuman mati.
"Saya yakin kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati," kata Hotman Paris kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
"Saya sudah 40 tahun. Mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," sambungnya.
Menurut Hotman Paris, hakim tak memiliki alasan untuk menjatuhi hukuman mati kepada Teddy Minahasa.
Sebab, Hotman Paris menegaskan bahwa kliennya itu adalah perwira polisi dengan segudang prestasi termasuk penghargaan dari Presiden Jokowi.
"Yakin karena enggak ada alasan. Apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," ucapnya. (rpi/nsi)
Load more