“Atas perbuatannya RDS kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Setelah mengetahui istrinya meregang nyawa, RDS mulai sadar akan perbuatannya dan merekayasa kematian sang istri kepada keluarganya.
RDS memasukkan satu buah bakso ke dalam mulut NAS serta berpura-pura minta tolong ke orangtuanya.
“Ayah pelaku datang kaget dan pelaku seolah-olah mengecek mulut korban dan ditemukan bakso. Lalu pelaku berkata kepada ayahnya ‘Leha kesedak bakso pak’,” lanjutnya.
Merasa janggal dengan kematian putrinya, kedua orangtua NAS berinisiatif meminta jasad NAS divisum dan diautopsi.
Hal mengejutkan terjadi melalui hasil yang membuktikan bahwa NAS meninggal dengan luka cekikan, bukan karena tersedak bakso. (MG1/ree)
Load more