Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda angin merek merida. Saat ini tersangka inisial KK sebagai otak dari sindikat pencurian sepeda angin masih dalam penggejaran polisi. Atas tindak kriminalnya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Zainal Azhari/hen)
Load more