Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Police Watch (IPW) merespons keras putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), terkait hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai putusan majelis hakim tidak bisa diterima, sebagaimana dalam kasus penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Sugeng lantas menyinggung terkait jabatan Teddy Minahasa sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi, yang masih melekat dalam kasus tersebut.
"Irjen Teddy minahasa adalah jenderal bintang dua pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang dua," kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Sugeng menjelaskan situasi tersebut jelas mencoreng Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karena memiliki jenderal yang terlibat tindak pidana.
Load more