"Justru dengan sangat mudahnya, (Teddy) menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan untuk dijual," jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakbar menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Teddy Minahasa mendapat banyak penghargaan dari negara, sehingga menjadi hal-hal meringankan.
"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengapdi kepada negara di Institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun, dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata hakim.
Sementara itu, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Teddy Minahasa dihukum mati terkait perkara narkoba.
Kendati demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbat) Iwan Ginting mengatakan putusan tersebut mesti dihotmati.
Menurut dia, pihaknya masih akan mengadakan rapat guna menindaklanjuti putusan tersebut.
Load more