Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Police Watch (IPW) merespons keras putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), terkait hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai putusan majelis hakim tidak bisa diterima, sebagaimana dalam kasus penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Sugeng lantas menyinggung terkait jabatan Teddy Minahasa sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi, yang masih melekat dalam kasus tersebut.
"Irjen Teddy minahasa adalah jenderal bintang dua pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang dua," kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Sugeng menjelaskan situasi tersebut jelas mencoreng Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karena memiliki jenderal yang terlibat tindak pidana.
"Justru dengan sangat mudahnya, (Teddy) menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan untuk dijual," jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakbar menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Teddy Minahasa mendapat banyak penghargaan dari negara, sehingga menjadi hal-hal meringankan.
"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengapdi kepada negara di Institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun, dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata hakim.
Sementara itu, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Teddy Minahasa dihukum mati terkait perkara narkoba.
Kendati demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbat) Iwan Ginting mengatakan putusan tersebut mesti dihotmati.
Menurut dia, pihaknya masih akan mengadakan rapat guna menindaklanjuti putusan tersebut.
Namun, Iwan mengatakan jaksa belum akan melayangkan banding terait vonis tersebut.
"Kita masih pikir-pikir (banding), ya," kata Iwan.(lpk/muu)
Load more