Medan - Tindakan saling lapor antara preman dan pedagang pasar tradisional di Medan kembali terjadi. Korban BA, pedagang di Pasar Tradisional Pringgan Medan melaporkan BS, oknum preman yang diduga meminta uang keamanan sekaligus pelaku pemukulan terhadap BS, ke Polsek Medan Baru. Ironisnya, korban yang melakukan pembelaan saat pemukulan terjadi, justru dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Padahal bukti penganiayaan yang dilakukan oleh BS dan rekan - rekannya terekam jelas di rekaman CCTV.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, polisi telah menahan BS dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu jadwal persidangan. Terkait penetapan korban BA oleh penyidik Polsek Medan Baru, Riko menegaskan sedang mengkaji kembali berkas laporan BS terhadap BA.
“Ditariknya berkas perkara BS yang melaporkan BA dan ditetapkan sebagai tersangka untuk lebih mendalami proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Medan Baru tersebut,” terang Riko.
Kasus ini berawal ketika BA pedagang Pasar Pringgan didatangi BS bersama rekan - rekannya pada Agustus 2021 lalu dan meminta uang keamanan, namun BA tidak memberikan.
“Karena permintaan itu tidak dipenuhi BS pun melakukan penganiayaan terhadap BA dan kasus penganiayaan itu dilaporkan korban BA ke Polsek Medan Baru,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi wakasat reskrim, Kamis (28/10) malam.
Kapolrstabes menambahkan, apabila nantinya hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan tidak ditemukan adanya niat jahat dari BA maka kasusnya akan dihentikan. (Bahana Situmorang/ Wna)
Load more