Sebab menurut Reza mencermati kritis putusan hakim PN Jakarta Barat, vonis yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa masih banyak lubang, yang membuat putusan hukum tidak kuat dan meyakinkan. Salah satunya, vonis hakim dalam perkara ini dinilai terlalu bersandar pada keterangan saksi yang notabene juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.
"Saya melihat ada sejumlah loopholes dalam putusan hakim, terutama amat-sangat mengandalkan keterangan saksi. Saksi yang sekaligus merupakan terdakwa, yakni Dody Prawiranegara," kata Reza.
Sebelumnya hakim putuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa Putra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Jon Sarman Saragih.
Vonis hakim ini lebih ringan dari JPU yang menuntut eks Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut dengan hukuman mati. Hakim memberikan putusan hukuman lebih ringan kepada Teddy Minahasa karena beberapa pertimbangan.
Pertimbangan hakim ini bersandar pada hal-hal yang meringankan hukuman, diantaranya Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan. (mhs/ree)
Load more