Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa siap ajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepadanya.
Hal tersebut diutarkan oleh Hotman Paris Hutapea selaku penasehat hukum Irjen Teddy Minahasa usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa di hukum penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan Banding," ujar Hotman Paris di PN Jakarta Barat usai sidang vonis Teddy Minahasa pada Selasa (9/5/2023).
Hotman paparkan proses persidangan Irjen Teddy Minahasa belum usai sampai vonis hakim PN Jakarta Barat, dirinya pastikan akan terus membela kliennya tersebut hingga mendapatkan putusan yang dirasakan adil.
"Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK (peninjauan kembali). Sudah pasti banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini," ujar Hotman kepada wartawan.
Menurut Reza Indragiri Amriel, selaku Ahli Psikologi Forensik dirinya berharap hakim bisa lebih objektif dalam memberikan putusan hukum terhadap Teddy Minahasa dalam kasus narkoba yang menderanya. Reza berharap Putusan hakim lebih bersandar pada pembuktian bukan pada keterangan saksi.
"Jika TM mengajukan banding, saya berharap putusan hakim pengadilan tinggi nantinya akan lebih bersandar pada pembuktian," ucap Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel saat dihubungi Selasa (9/5/2023).
Sebab menurut Reza mencermati kritis putusan hakim PN Jakarta Barat, vonis yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa masih banyak lubang, yang membuat putusan hukum tidak kuat dan meyakinkan. Salah satunya, vonis hakim dalam perkara ini dinilai terlalu bersandar pada keterangan saksi yang notabene juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.
"Saya melihat ada sejumlah loopholes dalam putusan hakim, terutama amat-sangat mengandalkan keterangan saksi. Saksi yang sekaligus merupakan terdakwa, yakni Dody Prawiranegara," kata Reza.
Sebelumnya hakim putuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa Putra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Jon Sarman Saragih.
Vonis hakim ini lebih ringan dari JPU yang menuntut eks Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut dengan hukuman mati. Hakim memberikan putusan hukuman lebih ringan kepada Teddy Minahasa karena beberapa pertimbangan.
Pertimbangan hakim ini bersandar pada hal-hal yang meringankan hukuman, diantaranya Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan. (mhs/ree)
Load more