Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu akan menjalani sidang putusan atau vonis terkait perkara narkoba, yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa Putra.
Sebelumnya, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), yang mana lebih rendah dari tuntutan mati dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, nasib Linda akan ditentukan dalam sidang putusan yang segera digelar di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).
"Ibu Linsa sudah siap mendengar apa pum keputusan majelis hakim hari ini. Kami sudah siap," ujar kuasa hukum Linda, Adriel Viari Purba.
Adriel mengatakan kliennya, Linda telah siap dalam hasil putusan dari majelis hakim terkait perkara tersebut.
Namun, dia meyakini majelis hakim bakal mengabulkan permintaan justice collaborator (JC) kepada kliennya.
"Kalau ditanya yakin, kami yakin. Kami optimis bahwa putusan hakim pasti akan mencerminkan rasa keadilan," jelasnya.
Load more