Jakarta, tvOnenews.com - Sidang vonis mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara atas keterlibatan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa digelar hari ini, Rabu (10/5/2023).
Sidang Dody Prawiranegara dipimpin ole Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.
Setelah ditanya tenteng kondisi kesehatannya, hakim mulai membacakan putusan terhadap AKBP Dody Prawinegara.
Hakim memutuskan Doddy Prawinegara divonis 17 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara elah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.
Selain itu, Dody juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.
"Apabila denda tidak dibayar makan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim.
Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Dody Prawiranegara divonis 20 tahun penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Load more