Jakarta tvOnenews.com - Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto divonis hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasranto dihukum atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba bersama Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Putusan vonis terhadap terdakwa Kasranto itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, (10/5/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.
Selain itu, Kasranto juga diminta untuk membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan.
"Apabila denda tidak dibayar makan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim.
Load more