Jakarta tvOnenews.com - Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto divonis hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasranto dihukum atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba bersama Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Putusan vonis terhadap terdakwa Kasranto itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, (10/5/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.
Selain itu, Kasranto juga diminta untuk membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan.
"Apabila denda tidak dibayar makan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim.
Hakim menyatakan Kasranto bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terjerat peredaran narkoba yang melibatkan 11 orang termasuk AKBP ADody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti analisa Anita Cepu.
Teddy Minahasa dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa Kasranto sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. (rpi/ree)
Load more