"Mau bagaimana lun hasil lutusan, saya pribadi dan kantor hukum saya tetap bangga sekali dengan Pak Doddy, Ibu Linda, dan Samsul Ma'arif," jelasnya.
Sementara itu, dia menegaskan bahwa terdakwa Doddy Prawiranegara akan mengajukan banding terkait putusan 18 tahun penjara.
Menurutnya, Doddy yakin dengan keputusan tersebut, agar segera melanjutkan ke tahap banding.
"Doddy sudah pasti (banding)," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more