Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Mami Linda melalui kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba mengaku masih pikir-pikir banding terkait vonis 17 tahun penjara.
Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menilai terdakwa Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana narkoba.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang mana menginginkan Mami Linda dihukum 18 tahun penjara.
Adriel mengatakan, Mami Linda masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Masih pikir-pikir (banding). Ini saya akan ke Polres Jakbar agar menyatakan sikap seminggu ke depan sesuai UU, kami ajukan banding atau tidak," ujar Adriel di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).
Adriel menjelaskan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim terkait kliennya.
"Mau bagaimana lun hasil lutusan, saya pribadi dan kantor hukum saya tetap bangga sekali dengan Pak Doddy, Ibu Linda, dan Samsul Ma'arif," jelasnya.
Sementara itu, dia menegaskan bahwa terdakwa Doddy Prawiranegara akan mengajukan banding terkait putusan 18 tahun penjara.
Menurutnya, Doddy yakin dengan keputusan tersebut, agar segera melanjutkan ke tahap banding.
"Doddy sudah pasti (banding)," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more