Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri menyebut telah memeriksa belasan orang sebagai saksi terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan dari belasan saksi yang diperiksa soal kasus Dito Mahendra itu satu di antaranya satu saksi ahli.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 1 orang sakai ahli, sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," kata Nurul dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/6/2023).
Diketahui, Bareskrim Polri menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito Mahendra terkait kepemilikan senpi ilegal.
Penerbitan surat DPO terhadap tersangka itu turut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
"(Surat DPO) sudah terbut sejak tanggal 4 Mei," ungkapnya kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Load more