Malang, Jawa Timur – Satu ekor elang jawa (Nisaetus bartelsi) dilepasliarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di area Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Malang, Jumat (29/10/2021).
Kegiatan pelepasliaran dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda dan Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang dilaksanakan bersama FORKOPIMDA Kabupaten Malang, Perhutani KPH Malang dan masyarakat desa penyangga TNBTS. Pelapasliaran ini, juga dihadiri Penasehat Senior Menteri LHK, Agus Pambagio.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno menjelaskan Elang Jawa yang dilepasliarkan berjenis kelamin betina dengan usia lebih kurang 2 tahun. Elang Jawa yang memiliki ciri khas jambul di bagian kepalanya ini umumnya dijumpai pada kawasan hutan dataran rendah dengan ketinggian 600-2.000 mdpl.
"Elang jawa yang diberi nama ‘Mirah’ ini merupakan hasil penyerahan warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman pada tanggal 8 Juli 2020 kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta," jelasnya.
Kriteria yang menentukan kelayakan pelepasliaran elang jawa, lanjutnya, dilakukan dengan penilaian perilaku dan pemeriksaan kesehatan, meliputi perilaku terbang, bertengger, berburu, dan interaksi dengan manusia.
Elang Jawa identik dengan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Garuda yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional, bersama dengan bunga Padma Raksasa (rafflesia arnoldi) sebagai satwa dan tumbuhan langka nasional.
"Berdasarkan kajian habitat TNBTS merupakan habitat ideal untuk perkembangbiakan elang jawa. Sampai dengan tahun 2021 estimasi populasi elang jawa di kawasan TNBTS sejumlah 35 ekor. Selain elang jawa, TNBTS juga merupakan habitat dari macan tutul, lutung jawa, dan rumah dari ratusan jenis anggrek," ujarnya.
Load more