LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kegiatan Uji Emisi di DKI Jakarta oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Sumber :
  • Antara

Tilang Emisi di Jakarta Berlaku Mulai November 2021

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang pada kendaraan mobil dan motor tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021.

Jumat, 29 Oktober 2021 - 20:14 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang pada kendaraan mobil dan motor tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa hal itu didasarkan pada beberapa peraturan yang juga memuat besaran sanksi administratif di dalamnya.

"Aturan itu, yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan juga berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap Syafrin.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020, pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".

Kemudian, pasal 2 ayat (2) "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".

Aturan selanjutnya adalah UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang pada pasal 48 mengamanatkan setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis yang dimaksud adalah a. susunan; b. perlengkapan; c. ukuran; d. karoseri; e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya; f. pemuatan; g. penggunaan; h. penggandengan kendaraan bermotor; dan/atau i. penempelan kendaraan bermotor.

Sementara persyaratan laik jalan, pada aturan itu menyebutkan bahwa ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang sekurangnya terdiri atas: a. emisi gas buang; b. kebisingan suara; c. efisiensi sistem rem utama dan d. efisiensi sistem rem parkir;

Kemudian, e. kincup roda depan; f. suara klakson; g. daya pancar dan arah sinar lampu utama; h. radius putar; i. akurasi alat penunjuk kecepatan; j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Terkait dengan aturan sanksi, kata Syafrin juga berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 285 ayat (1) UU itu menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000".

Kemudian, pasal 286 menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000".

Syafrin menyebut bahwa saat ini sanksi tilang belum diberlakukan, karena masih dalam tahap sosialisasi selama satu bulan (12 Oktober-12 November 2021).

Namun, sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, Pemprov DKI mengenakan tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni di IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik serta Park and Ride Terminal Kalideres.

Lebih lanjut, Syafrin menyebutkan bahwa bagi kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile) dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan setelah melakukan uji emisi, akan keluar bukti uji emisi.

"Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah 1 tahun sejak dokumen diterbitkan," ucapnya.(put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Brian McKnight Pakai Batik di Konser An Evening Night with Brian McKnight, Bocorkan Bakal Duet Bareng Dira Sugandi, Lagu Apa?

Brian McKnight Pakai Batik di Konser An Evening Night with Brian McKnight, Bocorkan Bakal Duet Bareng Dira Sugandi, Lagu Apa?

Brian McKnight yang saat konferensi pers berlangsung mengenakam kemeja batik, membocorkan jika dirinya akan berduet dengan Dira Sugandi, solois Indonesia.
Anggota DPR Menanggapi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Jujur, Saya Tidak Terlalu Bangga Dengan Kemenangan PSSI

Anggota DPR Menanggapi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Jujur, Saya Tidak Terlalu Bangga Dengan Kemenangan PSSI

Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji memberikan tanggapan terkait pemain naturalisasi Timnas Indonesia. Ia mengaku tidak terlalu bangga dengan pencapaian Timnas.
Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon Desak Dunia Rumuskan Langkah Konkret Impelementasikan Resolusi PBB Soal Palestina

Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon Desak Dunia Rumuskan Langkah Konkret Impelementasikan Resolusi PBB Soal Palestina

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) dengan suara mayoritas, berhasil mengadopsi resolusi yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina dalam waktu satu tahun dan penerapan sanksi jika Israel tidak mematuhinya.
Surah Al-Baqarah Ayat 56: Dari Peristiwa Halilintar Dibangkitkan Kembali agar Bersyukur

Surah Al-Baqarah Ayat 56: Dari Peristiwa Halilintar Dibangkitkan Kembali agar Bersyukur

Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 56 menjelaskan kisah setelah Bani Israil dapat peristiwa tersambar halilintar kembali dibangkitkan oleh Allah SWT agar bersyukur.
Tawuran di Bekasi Memakan Korban Jiwa, Satu Remaja Tewas Kena Bacok

Tawuran di Bekasi Memakan Korban Jiwa, Satu Remaja Tewas Kena Bacok

Seorang remaja berinisial WS (22) tewas akibat tawuran yang terjadi Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jumat (20/9/2024).
Pilu Tiga Balita Balita Meninggal Saat Kebakaran di Cipinang Akibat Dikunci dalam Kamar

Pilu Tiga Balita Balita Meninggal Saat Kebakaran di Cipinang Akibat Dikunci dalam Kamar

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan bagaimana kronologi penemuan tiga anak usia di bawah lima tahun atau balita meninggal dunia karena kebakaran di Cipinang, Jakarta Timur.
Trending
Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Usai Asnawi Mangkualam Kalahkan Persib Bandung, Komentar Justin Hubner Bikin Ngakak 

Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Usai Asnawi Mangkualam Kalahkan Persib Bandung, Komentar Justin Hubner Bikin Ngakak 

Sejumlah pemain Timnas Indonesia memberikan reaksi usai Asnawi Mangkualam dan klubnya, Port FC mengalahkan Persib Bandung di AFC Champions League Two (ACL2) 2024/2025.
Nikita Mirzani Beberkan Hasil Visum Lolly Usai Dijemput Paksa, Hasilnya...

Nikita Mirzani Beberkan Hasil Visum Lolly Usai Dijemput Paksa, Hasilnya...

Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Laura Meizani atau Lolly masih terus berlanjut. Kini Lolly sudah dijemput paksa oleh sang ibu.
Media Malaysia Kaget Bukan Main Lihat Timnas Indonesia, Katanya Skuad Shin Tae-yong Mendadak...

Media Malaysia Kaget Bukan Main Lihat Timnas Indonesia, Katanya Skuad Shin Tae-yong Mendadak...

Begini reaksi media Malaysia yang terkejut dengan Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong, Timnas Indonesia tampil gemilang saat lawan Arab Saudi dan Australia.
Belum Sempat Dilirik Timnas Indonesia, Wonderkid Eropa Keturunan Kebumen Ini Lebih Dahulu dapat Panggilan Skuad Jerman

Belum Sempat Dilirik Timnas Indonesia, Wonderkid Eropa Keturunan Kebumen Ini Lebih Dahulu dapat Panggilan Skuad Jerman

Bakatnya belum tercium oleh Timnas Indonesia, wonderkid berdarah Kebumen, Jawa Tengah di Bundesliga ini akhirnya mendapat panggilan pertama dari tim muda Jerman
Dirasa Lebih Layak Finis di Empat Besar, Pelatih Jepang hingga Australia Beri Bocoran kepada Timnas Indonesia Cara Redam Siasat 'Licik' Bahrain

Dirasa Lebih Layak Finis di Empat Besar, Pelatih Jepang hingga Australia Beri Bocoran kepada Timnas Indonesia Cara Redam Siasat 'Licik' Bahrain

Pelatih Jepang dan Australia sama-sama menyarankan agar Timnas Indonesia mewaspadai Bahrain yang dinilai punya siasat 'licik' jelang Kualifikasi Piala Dunia.
Dua Pemain Timnas Indonesia Ribut di Hadapan Shin Tae-yong, Sang Pelatih Bilang Begini

Dua Pemain Timnas Indonesia Ribut di Hadapan Shin Tae-yong, Sang Pelatih Bilang Begini

Dua pemain Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam dan Dimas Drajad, ribut di laga Persib Bandung kontra Port FC saat Shin Tae-yong menyaksikannya secara langsung.
Belum Resmi Jadi WNI, Mees Hilgers Ungkap Reaksi Teman Satu Tim Dengar Kabar Dirinya Akan Gabung Timnas Indonesia: Kamu Harus...

Belum Resmi Jadi WNI, Mees Hilgers Ungkap Reaksi Teman Satu Tim Dengar Kabar Dirinya Akan Gabung Timnas Indonesia: Kamu Harus...

Mees Hilgers buka-bukaan di hadapan media Belanda soal kepindahannya ke Timnas Indonesia, begini reaksi teman satu timnya: Kamu Harus...
Selengkapnya