Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai keterlibatan Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkotika hanya untuk mendongkrak karirnya di institusi Polri.
Menurut Reza, AKBP Dody berani menjual barang haram hasil sitaan Polres Bukittinggi itu demi menghasilkan uang tambahan yang akan digunakan untuk menaikkan karirnya.
"Dody terindikasi punya kepentingan untuk memperoleh uang guna mendongkrak karirnya di Polri," ucap Reza, Rabu (10/5/2023).
"Dan keterlibatannya dalam peredaran narkoba merupakan caranya untuk memperoleh uang itu," sambungnya.
Diketahui, Dody terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak lebih dari 5 kilogram yang dikendalikan oleh atasannya, Eks Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa Putra.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy memerintahkan anak buahnya, AKBP Dody untuk mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Reza mengatakan, dalam persidangan Dody mengaku takut terjadi hal buruk jika menolak perintah atasannya, Teddy Minahasa.
Sehingga, akhirnya ia menyanggupi perintah Teddy untuk menukar sabu dengan tawas.
Namun demikian, menurut Reza, ketakutan Dody dengan tekanan seniornya itu merupakan kebohongan.
Sebab, pada akhirnya setelah Dody dua kali menolak (berdasarkan pengakuan) tidak ada hal buruk yang terjadi padanya.
"Dua kali Dody mengaku menolak perintah Teddy, tapi tidak ada risiko buruk yang dia alami. Jadi, ketakutan yang Dody sebut itu tampaknya mengada-ada," kata Ahli Psikologi Forensik itu.
"Dalam bahasa psikologi forensik, superior order defence yang diangkat Dody terpatahkan. Dan karena Dody menolak, maka putus keterkaitannya dengan instruksi Teddy (sekiranya instruksi itu dianggap ada)," pungkas Reza.
Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus.
Teddy Minahasa lalu diduga memerintahkan Dody yang menjabat Kapolres Bukit Tinggi untuk menyisihkan sebanyak 5 kilogram sabu untuk ditukar dengan tawas.
Teddy Minahasa juga dinyatakan telah memerintahkan Dody membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Setibanya sabu itu di Jakarta, Linda lalu berperan untuk menjual sabu tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto. Linda diduga mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu.
Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya akhirnya berhasil membongkar penggelapan barang bukti narkoba melalui sejumlah rangkaian pengungkapan kasus narkotika.
Menurut keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, lantaran memerintahkan menukar 5 kilogram barang bukti sabu-sabu dengan tawas.
Atas perbuatannya, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati. (rpi/muu)
Load more