"Kejadian (pernikahan) itu setelah kami turun dari kapal ketika perjalanan dari Laut China Selatan," tambahnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman seumur hidup, sementara Mami Linda 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sementara itu dalam kasus Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku tega membunuh mantan ajudan pribadinya sendiri lantaran murka dengan laporan istrinya Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara pengakuan pelecehan seksual sama sekali tidak dapat dibuktikan. Maka dari itu Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Load more