Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy atau Rommy ke kantor polisi pada Senin (8/5/2023).
Erwin Aksa menyebut mantan Ketum PPP itu telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebutnya sebagai penipu ihwal Pilkada Sulawesi Selatan 2018.
"Karena saya melihat ucapan ini mencemarkan nama baik saya ya saya lapor ke polisi," ujar Erwin dikutip dari YouTube Total Politik, Rabu (10/5/2023).
Tim tvOnenews berhasil menerima dokumen laporan yang terdaftar dengan Nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Romahurmuziy dilaporkan dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Ermin menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan Rommy kepadanya memberikan efek yang merugikan bagi dirinya.
Salah satunya adalah karena dapat membuat dirinya tidak dipercaya lagi oleh banker.
"Pasti kan banker saya ini tanya saya dong. Kan saya dipercaya sama bank, jangan sampe dipikir saya tukang tipu nih. Mereka nanya ‘kok ada begini’. Bisa-bisa kredit saya disetop kan," bebernya
Rommy Sebut Ditipu Erwin
Sebelumnya, Rommy mengatakan telah ditiiu oleh Erwin soal Pilkada Sulawesi Selatan pada 2018 lalu.
Menurutnya, saat itu Erwin meminta dirinya untuk merekomendasikan pasangan Arifin Nu’mang-Tanribali Lama yang disertai sebuah perjanjian.
Rommy kemudian mengaku langsung menyetujui hal tersebut.
Ia juga mengatakan telah menerima cek dari Erwin. Namun rupanya ia menduga cek yang diberikan Erwin itu bodong karena tidak bisa dicairkan sampai saat ini.
"Ya dan itu tidak pernah ada (uangnya cair). Ceknya ada, (tapi) bodong," ujar Rommy dalam YouTube Total Politik, dikutip Rabu (10/5/2023).
Atas hal itu, Rommy menyebut bahwa Erwin telah menipunya saat itu.
"Jadi ya tipu menipu tuh dalam politik, jangan-jangan politik artinya memang menipu," pungkas Rommy. (saa/mui/ree)
Load more