Dia membuang beberapa barang bukti untuk menghilangkan jejak setelah aksinya selesai.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman 20 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. (dcz/nsi)
Load more