Selain itu, dia mengatakan penasihat hukum terdakwa pun tidak bisa melampirkan SK tersebut.
"Maka, permohonan tidak memenuhi prosedur sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima dari kenyataan yang terjadi," tegasnya.
Hakim tetap mempertimbangkan kejujuran terdakwa Linda Pujiastuti dalam mengungkap perkara narkoba di lingkungan Polri.
Menurut hakim, putusan yang disampaikan telah melalui pertimbangan yang seadil-adilnya.
"Oleh karena itu, terdakwa yang jujur sebagai terdakwa dan saksi dapat dipertimbangkan dalam putusan yang seadil-adilnya," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more