Padangsidimpuan, Sumatera Utara - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Sanggumpal Bonang, Jalan MH Thamrin, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara Jumat (29/10/2021) petang berlangsung ricuh. Penertiban PKL dilakukan karena selama ini mengganggu lalu lintas di jalan tersebut.
Kericuhan dipicuh saat Walikota Padangsidimpuan, Isan Efendi Nasution melarang pedagang berjualan di badan jalan, dan meminta mereka pindah ke lokasi yang telah disiapkan oleh pemerintah. Seperti Pasar Tradisional Sanggumpal Bonang, Pasar Batu dan Pasar Kodok.
Sementara itu, menurut pedagang kebijakan Pemko Padangsidimpuan dinilai memberatkan mereka karena harus beradaptasi dengan lokasi yang baru dan biaya sewa lapak yang cukup mahal.
"Saya tidak mampu menyewa kios yang hanya untuk lapak harganya 12juta,” kata Zubaida, salah seorang pedagang PKL.
Load more